Ratusan Orang di Jateng Terjerat Pinjol, Ini Penjelasan Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG – Ratusan orang menjadi korban pinjaman online (pinjol) di Jateng. Mereka melaporkan kasus jeratan pinjol ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

“Sejak Januari hingga bulan Juli sudah ada 575 laporan masyarakat (terkait pinjol,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (27/12/2022).

Masyarakat yang merasa jadi korban pinjol itu melapor ke Posko Pinjol yang ada di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Dwi Subagio menjelaskan, berbagai kalangan yang melapor itu berangkat dari berbagai lapisan. Bahkan dari mahasiswa juga melaporkan.

“Ada salah satu mahasiswa di perguruan tinggi, awalnya pinjam Rp1juta, ada bunga per hari. Sekarang sampai Rp46juta (pinjamannya), di 11 pinjol, ada yang resmi ada yang tidak.

Jadi untuk melunasi dia pinjam ke pinjol lain, begitu seterusnya. Dia minta agar tidak terus-terusan ditagih,” lanjutnya.

Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rata-rata masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitupun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang seringkali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tandasnya.

#Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Salatiga, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polrestabes Semarang