PEMALANG – Aparat Kepolisian Polsek Pemalang menangkap seorang begal di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (11/6/2022).
Dari informasi yang didapat media, pelaku inisial SAP (20) merupakan warga Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Pemalang, AKP Kabul Santosa mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di jalan Raya depan TKP Perhutani Dukuh Silarang, Desa Surajaya.
Modusnya pelaku membuntuti korban dan melancarkan aksinya setelah jalanan sepi.
“Korban seorang perempuan inisial LKP (20) warga Dukuh Kemangmang, Desa Surajaya yang hendak pulang dari menonton pasar malam. Pelaku memepet merampas paksa tas milik korban. Beruntung dapat dihentikan oleh rekan korban yang melihat kejadian tersebut,” kata Kabul, Sabtu.
Lebih lanjut, kata Kabul, sempat terjadi duel antara pelaku dan rekan korban.
Pelaku sempat mengancam dengan membekap leher korban.
“Rekan korban pun mengalah dan membiarkan pelaku melarikan diri. Namun rupanya pelaku malah masuk ke permukiman warga dan bersembunyi di salah satu rumah warga desa Surajaya,” ujarnya.
Mendengar kabar adanya begal, warga pun berbondong-bondong mengepung rumah tempat pelaku bersembunyi.
Beruntung aparat kepolisian segera datang untuk mengamankan pelaku sebelum diamuk warga.
Selanjutnya, imbuh Kabul, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Pemalang Kota.
“Penyidik masih melakukan pendalaman pada tersangka dan sejumlah saksi-saksi,” tutup Kapolsek.
Dari kejadian tersebut diamankan satu tas wana hitam, satu buah ponsel, uang tunai, dan sepeda motor pelaku. Pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara.