PATI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pati dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Pati mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan membahas terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Bimtek anggota PPS pemilu tahun 2024, Kamis (26/1/2023).
Agenda kali ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Pati, pada sekitar pukul 13.00 WIB, yang diikuti pula oleh Camat, Perwakilan Polsek Pati, TNI, dan Babinsa.
Ketua PPK Pati, Riza Zauhatul Muniroh mengatakan pada tanggal (26/1/2023), KPU Kabupaten Pati, telah resmi membuka pendaftaran Pantarlih. Atas hal ini pula, dirinya berharap para PPS dapat merekrut Pantarlih yang berkompeten.
“Pendaftaran Pantarlih sudah di buka oleh KPU, mulai 26-31 Januari 2023. Kami harapkan para PPS yang baru ini dapat bekerja sesuai tupoksinya,” kata Riza saat ditemui usai Rakor kali ini, Kamis (26/1/2023).
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar para PPS nantinya, saat mulai aktif menjalankan tugasnya, tidak bermalas-malasan. Kemudian, dia menegaskan bahwa PPS harus bisa melaksanakan tugas atau langkah pertamanya.
“Langkah pertama atau tugas pertama yang dilaksanakan, setelah mereka (PPS) terbentuk, ini apa dan semua itu harus dipahami dalam satu pemahaman. Tadi kami sudah berdiskusi dan terkait pertanyaan-pertanyaan yang sudah muncul dan sudah terjawab kembali, diharapkan usai kembali dari kegiatan ini, PPS langsung bisa bergerak di Desa masing-masing,” terangnya.
Terkait persyaratan pendaftaran Pantarlih, dirinya menyebutkan bahwa regulasinya masih tetap sama seperti pendaftaran PPK dan PPS, melalui website siakba.kpu.go.id, dan yang berkewenangan yang merekrut Pantarlih ini adalah PPS masing-masing Desa atau Kelurahan.
Diketahui, dengan berdasarkan kesepaktan bersama pendaftaran Pantarlih tak dapat dilakukan diluar wilayahnya atau harus sesuai masing-masing desa.
“Tadi disepakati sesuai dengan PKPU No.8 tahun 2022, bahwa Pantarlih itu dipilih sesuai dengan domsili di Pantarlih masing-masing atau sesuai TPS-nya,” tutupnya.
sumber: 5news.co.id