Pukuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Bapak di Pati Diciduk Polisi

Avatar photo

PATI, Jateng – Satreskrim Polresta Pati mengamankan seorang pria asal Kecamatan Gabus, karena melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Kekerasan itu diduga telah berulang kali dilakukan oleh pria tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan, pihaknya masih akan mendalami kasus kekerasan terhadap anak tersebut. “Saat ini pelaku yang merupakan ayah korban sendiri sudah kami tahan. Kami akan dalami lagi kasus ini,” terang Kasatreskrim kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Untuk diketahui kasus kekerasan terhadap anak ini viral di media sosial. Anak berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 8 tahun itu diduga mendapat kekerasan dengan dipukul sabuk dan sapu. Pelaku dijemput polisi pada hari Rabu (21/6) malam kemarin sekitar pukul 21.00.  Aksi penjemputan pelaku disaksikan warga sekitar.

“Kami sudah kordinasi dengan keluarga korban yaitu ibunya yang ada di luar negeri. Saat ini korban difasilitasi Polsek setempat sementara sambil menunggu dijemput keluarganya untuk dibawa ke Jawa Barat. Korban sudah berulang kali mengalami kekerasan ini,” lanjut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersebut, pria berusia 56 tahun itu saat ini harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat UU tentang penghapusan KDRT dan juga UU perlindungan anak ancaman hukumannya di atas 5 tahun, korban satu anak. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pati kami masih menggali keterangan-keterangan lagi,” pungkasnya. (aslama)

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase