Berita  

Proyeksi Formasi PPPK Kabupaten Banjarnegara 2023 Sebanyak 9.125, DAU untuk Gaji dan Tunjangan Rp 276 M

Avatar photo

BANJARNEGARA – Dana alokasi umum (DAU) untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Banjarnegara 2023 ditetapkan sebesar Rp 278.649.018.000.

DAU Rp 278 miliar tersebut digunakan untuk menggaji PPPK Kabupaten Banjarnegara 2023 yang diangkat tahun ini, baik PPPK 2022 maupun PPPK 2023.

DAU untuk gaji PPPK 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji PPPK 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK Kabupaten Banjarnegara 2023 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 dan diundangkan pada 28 Desember 2022.

Dalam lampiran PMK tertera proyeksi kebutuhan formasi PPPK dan total DAU untuk gaji PPPK kabupaten kota seluruh Indonesia, termasuk PPPK Kabupaten Banjarnegara 2022 dan 2023.

Adapun rincian formasi PPPK Banjarnegara 2022 adalah sebagai berikut:

DAU untuk gaji dan tunjangan PPPK bersifat specific grant. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk menggaji PPPK dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain.

Dalam keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya (THR).

  • Formasi PPPK Guru : 6.951
  • Formasi PPPK Nakes : 1.642
  • Formasi PPPK Teknis : 532
  • Jumlah formasi PPPK : 9.125

Dalam PMK disebutkan data proyeksi kebutuhan formasi 2023 bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Data itulah yang menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menetapkan besaran DAU untuk gaji PPPK Banjarnegara 2023 sebesar Rp 278 miliar.

Data tersebut harus menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mengusulkan formasi PPPK 2023 ke Kementerian PANRB.

Pemda Banjarnegara bisa mengusulkan formasi lebih besar atau lebih kecil dari proyeksi yang ditetapkan dalam PMK.

Apabila Pemda Banjarnegara mengusulkan formasi lebih besar daripada proyeksi, maka harus mencari sumber gaji PPPK untuk menutupi kekurangan DAU.

Sebaliknya, apabila Pemkab Banjarnegara mengusulkan formasi lebih kecil dari proyeksi, maka DAU yang akan diterima akan berkurang. Sebab, DAU yang ditransfer pusat ke daerah melekat pada gaji dan tunjangan PPPK.

Sedangkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Saat ini, calon PPPK Banjarnegara 2022 masih dalam tahap seleksi dengan jadwal yang berbeda-beda.

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk (NI) PPPK yang dimulai sejak 12 Januari hingga 5 Februari 2023.

Sementara seleksi PPPK Guru 2022 masih menunggu pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.

Sedangkan seleksi PPPK Teknis baru sampai pada tahap jawab sanggah pada 19-25 Januari dan pengumuman pasca sanggah yang dilaksanakan pada 26-28 Januari 2023.

Jika tak ada halangan, pengangkatan PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis 2022 paling cepat dilaksanakan pada April 2023.

Demikian proyeksi kebutuhan formasi PPPK Kabupaten Banjarnegara 2023 dan jadwal pengangkatan PPPK Banjarnegara 2022.

#Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian