DEMAK – Pemecahan masalah dalam masyarakat menjadi tugas polisi dan pelaksanaannya dilakukan oleh polisi itu sendiri tanpa bantuan masyarakat. Polisi dituntut memiliki kemampuan analisa penyebab permasalahan yang bagus sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat.(16/01/2023)
Bertempat di ruangan Aula Kantor Desa Karangtowo Kecamatan Karangtengah Kab Demak Kepala Desa Karangtowo Bapak Suwono Dan perangkat Desa di damping Bhabinkamtibmas Aipda Andang Saputro,S.H,S.I.K,M.H melakukan mediasi kasus perkelahian antar pemuda warga Desa Karangtowo Dengan Desa Rejosari yang mengakibatkan dua Korban dirawat di RSUD Sunan kalijaga Demak.
Dari hasil mediasi yang dilakukan kedua belah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai (kekeluargaan) dan menandatangi Surat Kesepakatan Bersama . Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kedua pemerintah Desa dan keluarga yang telibat kemudian surat kesepakatan tersebut di serah ke kepada penyidik Satreskrim Polres Demak
“Terima kasih kepada kedua belah pihak dengan dasar kesadaran masing-masing mampu mendamaikan hati mereka masing-masing, dan terima kasih juga kepada Bapak Kepala Desa Karangtowo dan Perangkat Desa Rejosari , Keluarga kedua belah pihak, dan Tokoh Masyarakat yang telah bersama-sama hadir dalam proses Penyelesaian, mari kita sama sama memberikan
pemahaman kepada anak-anak kita karna permusuhan tidak akan baik untuk kedepannya.” ungkap Aipda Andang.
Tambahnya Aipda Andang mengatakan, lebih khususnya Saya selaku Bhabinkamtibmas Karangtowo Polsek Karangtengah mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Desa Karangtowo ataupun Wilayah Kecamatan Karangtengah apapun permasalahan yang terjadi agar dapat di musyawarahkan terlebih dahulu
Hasil yang didapat bahwa kedua pihak tersebut saling memaafkan atas kesalahan orang lain dan kesalahan diri sendiri, ucap Bhabinkamtibmas Desa Karangtowo Aipda Andang Saputro,S.H,M.H