Berita  

Program Jum’ at Curhat Kapolsek Gunem Jadi Cara Jitu Tampung Informasi & Keluhan Masyarakat

Avatar photo

REMBANG – Program Jum’at Curhat digulirkan Polsek Gunem Polres Rembang Polda Jateng.
Dalam program tersebut, Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. duduk bersama Bapak Kepala Desa Kulutan, Tokoh masyarakat, dan Para Pemuda Desa Kulutan Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, untuk mendengarkan keluhan, curhat, maupun menyerap informasi langsung dengan tema “Masyarakat lapor kehilangan surat-surat berharga.”

Hari ini Jum’at (30/12/2022), Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. mendatangi Tokoh agama, dan Para Tokoh Pemuda dirumah Bapak Arindra Setyo Prabowo, S.E. Kepala Desa Kulutan Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang untuk ngobrol bareng dan menyampaikan materi kepada masyarakat Desa Kulutan tentang tata cara pelaporan kehilangan surat-surat berharga, bahwa ada pembatasan Pelaporan yang bisa dilayani oleh Kepolisian Sektor Gunem dan ada Pelaporan yang dilayani oleh Kepolisian Resor Rembang, bukti surat keterangan kehilangan yang di keluarkan oleh Polres Rembang diantaranya :
1. Kehilangan surat sertifikat tanah;
2. Kehilangan surat buku nikah;
3. Kehilangan Ijazah;
4. Kehilangan STNK/BPKB;
5. Surat Akte Kelahiran.

Sedangkan kehilangan surat-surat yang di keluarkan oleh Polsek diantaranya :
1. Kehilangan surat KTP,
2. Kartu ATM/Buku tabungan;
3. Kartu Tani;
4. dll.

Dalam acara Jum’at Curhat ada yang bertanya :
1. Persyaratan kehilangan KTP kalau lapor di Polsek apa saja dan apakah ada administrasi ?
2. Laporan Kehilangan STNK kenapa harus di umumkan lewat media elektronik maupun media cetak ?

Kemudian Jawaban dari Kapolsek Gunem :
1. Mengenai laporan kehilangan KTP, yang kehilangan harus minta surat keterangan dari Desa setempat bahwa benar – benar yang bersangkutan berdomisili ditempat tersebut kalau ada foto copy KTP lebih bagus, lapor surat kehilangan tidak di pungut biaya / gratis;
2. Kehilangan STNK memang harus diumumkan di media cetak maupun dimedia elektronik dengan maksud apabila setelah di umumkan lewat media orang yang menemukan bisa menyerahkan kepada yang kehilangan dan jangan sampai di salah gunakan untuk melakukan kejahatan.

Kapolsek Gunem mengatakan, Jum’at Curhat digelar rutin setiap seminggu sekali di hari Jum’at.

“Kami turun langsung untuk ngobrol dengan tokoh agama, Para tokoh pemuda masyarakat, dan sebagainya untuk mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat, atau menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti. Jika berkaitan dengan instansi lain, kami akan berkoordinasi untuk mencarikan solusinya,” katanya.

Kapolsek juga menyampaikan, dirinya membuka nomor aduan masyarakat, yang bisa digunakan untuk menyampaikan informasi ataupun ada persoalan yang butuh ditindaklanjuti Kepolisian.

” Silahkan kontak ke nomor pribadi saya 081227493775 bisa juga di nomor layanan pengaduan Call Center Polri 110. Informasi ataupun aduan yang masuk, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Bapak Kepala Desa Kulutan Arindra Setyo Prabowo, S.E. mengapresiasi program Jum’at Curhat dari Kapolsek Gunem, karena sangat berguna bagi masyarakat untuk iimenyampaikan informasi dan aduan secara langsung,” pungkasnya.

#Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polrestabes Semarang, #Polres Salatiga