Produksi dan Membunyikan Petasan Bisa Disanksi Pidana, Begini Imbauan Kapolresta Cilacap

Avatar photo

CILACAP, Jateng – Menjelang puasa dan lebaran menjadi kebiasaan masyarakat membunyikan petasan bahkan tak sedikit yang memproduksinya sendiri. Padahal, selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, memproduksi atau memiliki dan membunyikan mercon/petasan maupun bahan peledak secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan, bahwa di awal tahun 2023 ini, ada kasus ledakan bahan pembuatan mercon di wilayah Majenang Cilacap. Dalam kejadian itu, sampai menimbulkan satu korban jiwa hingga kerugian meterial bangunan rumah yang rusak parah.

Untuk itu, dalam menyambut puasa ramadan dan hari raya idulfitri, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Cilacap agar tidak membunyikan maupun memproduksi petasan/mercon karena berbahaya.

“Saya harapkan untuk tidak memproduksi petasan atau mercon, satu kejadian ada di Majenang sebabkan kerugian nyawa, karena yang bersangkutan memproduksi mercon dan ini sangat berbahaya, tidak hanya nyawa rumah juga rusak, saya imbau kepada masyarakat tidak usah main mercon atau membuat petasan,” imbau Kapolresta Cilacap, Selasa (7/2/2023).

Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Selain itu, dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

“Sanksi pidananya ada, produksi mercon dapat mengancam korban nyawa, belum di proses sudah meledak dan menjadi korban sendiri,” imbuh Kapolresta.

Membunyikan mercon atau petasan dapat menganganggu ketertiban masyarakat. Meski kerap dilakukan razia, namun tak dipungkiri masih saja ditemukan peredaran bahan berbahaya tersebut. Untuk itu dibutuhkan kesadaran bersama, baik penjual maupun konsumen untuk sadar akan bahaya petasan ini.

sumber: serayunews

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI