Pria Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Jogja, Polda Jateng Turun Tangan

Semarang – Anggota Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) usai disebut menganiaya warga Semarang, Darso (43), hingga tewas. Polda Jateng pun akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, laporan dugaan penganiayaan oleh anggota Polresta Jogja itu baru laporan sepihak dari keluarga korban.

“Penyidik harus penyelidikan dulu karena ini kan baru laporan sepihak. Harus dipastikan dulu dengan penyelidikan,” kata Artanto saat dihubungi awak media, Minggu (12/1/2025).

Laporan dugaan penganiayaan terhadap Darso telah diterima Polda Jateng, Jumat (10/1) lalu. Laporan itu kemudian akan dijadikan bahan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

“Penyelidikan tersebut teknis yang dilakukan penyidik guna memastikan peristiwa tersebut TP (tindak pidana) atau bukan,” ungkapnya.

“(Koordinasi dengan Polresta?) Prinsipnya penyidik harus melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa dulu keterangan pelapor, melihat peristiwa seperti apa nanti baru mengembang,” kata Artanto.

Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta,” kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Dilansir detikJogja, Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma sudah menjelaskan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan 6 anggota yang menjemput Darso, 21 September 2024 lalu.

Ia mengatakan, polisi menjemput Darso untuk memberi surat klarifikasi soal kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso Juli 2024 lalu.

Aditya berdalih, Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri saat dijemput polisi untuk dibawa ke lokasi rental mobil. Polisi kemudian membawa Darso ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr Karyadi Semarang, Jawa Tengah,” ucap dia.

Tim Polresta Jogja sempat menunggu Darso di rumah sakit. Namun, karena tidak kunjung sehat dan membaik, sekitar pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman kedua teman Darso.

Aditya juga mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.

“Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Saat ini keenam petugas Gakkum Sat Lantas masih berada di Polresta Jogja.

“Kami akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin penyidikan yang dilakukan Polda Jateng,” ujarnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo