Berita  

Pria Pembawa Pedang ke Kantor Bupati Diamankan Polres Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Polres Sukoharjo berhasil mengamankan MS (27), pria yang mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo dengan membawa pedang samurai atau katana. MS ditangkap polisi di Bekasi, pada Selasa (5/9/2023) malam.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan melibatkan Polres Jajaran. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Jajaran setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo.

“Tim Buser Polres Sukoharjo langsung bergegas membuntuti maupun mengikuti sampai wilayah Bekasi. Sampai di Bekasi sekitar pukul 22.00 – 23.00 WIB. Akhirnya dengan persuasif yang bersangkutan bisa ditarik ke arah Jateng,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

AKBP Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan pedang samurai.

“Jadi tesangka ini mendapat bisikan (halusinasi) untuk menyerahkan pedang samurai ke Bupati Sukoharjo,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pria itu masuk ke kantor bupati di Kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui gerbang utama menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport AD 1384 TK.

“Pria itu masuk dari arah gerbang utama Pemkab lalu menuju area parkir di utara kantor bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, pria itu keluar dari mobilnya sambil membawa pedang berjalan menuju ke ruang lobi kantor bupati.

Pria itu kemudian meminta salah seorang pegawai di Pemkab Sukoharjo yang saat itu di lokasi untuk mengantarkannya menemui asisten pribadi bupati.

Pria itu sempat menanyakan keberadaan bupati kepada aspri bupati. Namun dijawab aspri bupati jika bupati sedang keluar kota.

Lantaran tidak mendapatkan apa yang dia cari, pria itu akhirnya pergi meninggalkan kantor bupati di Kompleks Pemkab Sukoharjo.

Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Akbp Sigit SIK MH, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.