BANJARNEGARA – Seorang pria berinisial T (46) di Banjarnegara, Jawa Tengah diamankan jajaran Polres Banjarnegara.
T yang merupakan warga Kecamatan bawang, Banjarnegara tersebut diringkus karena cabuli anak tirinya sendiri, S (16).
S ternyata merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Thio Pratama, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 10 September 2023.
Awalnya, tersangka hanya melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Namun, kemudian perbuatan tersebut berkembang menjadi perbuatan persetubuhan yang terjadi di rumah sakit.
“Kejadian kedua ini terjadi Minggu (10/9/2023), awalnya korban dan juga ibu korban sedang di rumah sakit menemani adik korban yang sedang sakit,” jelas Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023).
Tersangka datang menjenguk adik korban sekitar pukul 14.00 WIB, lalu pada sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka mengajak korban pulang. Korban yang mengikuti perintah tersangka kemudian dibawa pulang menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah, korban langsung masuk ke kamarnya sendiri.
Pukul 19.00 WIB, tersangka memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar ibu korban.
Setelah korban masuk ke dalam kamar tersebut, tersangka mematikan lampu dan melakukan perbuatan persetubuhan yang mengerikan.
Setelah peristiwa ini, keluarga korban melaporkannya ke Polres Banjarnegara. Kini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Pada tanggal (18/9/2023) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Modusnya tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada ibu kandung korban sambil mata tersangka melotot dan tangan kanannya diangkat dan mengepal,” jelasnya.
Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Karena nafsu, dikasih uang dua ribu dan bilang jangan ngomong sama ibu,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
sumber: Tribunnews.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.