Predator Anak di Kota Malang: Kakek di Lowokwaru Diduga Lecehkan 2 Bocah Laki-Laki

MALANG – Seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang diketahui jadi ‘predator anak’.

Kakek berinisial PBS (63) itu pantas dilabeli sebagai predator anak karena perlaku menyimpangnya, mencabuli anak-anak.

PBS ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

Tidak butuh lama, pelaku pun ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, pelaku berinisial PBS telah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar Muhammad Soleh, Minggu (5/1/2025).

Dari informasi yang didapat, pelaku dengan kedua korban diduga masih memiliki hubungan saudara. Sehingga, pelaku pun bisa leluasa beraksi.

Dengan berbagai tipu daya yang dilakukan, awalnya PBS meminta izin ke orang tua korban AR, agar si korban AR bisa dibawa dan diajak beli baju di sebuah toko pakaian yang berada di Blimbing.

Tanpa ada rasa curiga, orang tuanya pun mengizinkannya.

Di saat itulah aksi pertama dilakukan PBS, yang mana korban AR ini dilecehkan saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti.

Lalu selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.

Tidak lama berselang, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR.

Yang mana saat itu, AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.

Dengan tipu daya, pelaku memisahkan korban AR dari saudaranya. Setelah itu, AR pun dicabuli oleh pelaku.

Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA.

Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.

Seketika itu, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA.

“Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: SuryaMalang.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota