Praktisi Hukum Apresiasi Tindakan Cepat Polda Jateng Tangkap Mafia Tanah

Avatar photo

JAKARTA – Gerak cepat Polda Jateng mengusut dan menangkap komplotan mafia tanah yang menyerobot lahan puluhan petani di Kota Salatiga, Jawa Tengah mendapat apresiasi masyarakat.

Praktisi Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna juga memberikan mengapresiasi terhadap kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan menahan tiga orang kaki tangan mafia tanah.

“Masyarakat sangat senang sekaligus mengapresiasi langkah Polda Jateng, khususnya Ditreskrimsus karena selama ini membuat resah masyarakat kecil karena ketidakmampuan mereka mendapatkan akses kepemilikan tanah secara hukum dan perundang-undangan,” kata Henry Indraguna, dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Mafia tanah, kata pengacara senior itu, sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama. Sejak eks Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta diberi mandat rakyat menjadi Presiden ke 7 RI ini, Jokowi telah menginstruksikan agar negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.

Jokowi juga mengintruksikan seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius, komit, dan konsisten dalam memberantas mafia tanah.

“Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat kecil. Menghambat pembangunan semesta dan investasi dari luar. Sehingga roda perekonomian masyarakat ikut terdampak,” ujar Henry.

Lebih lanjut Henry menyampaikan, komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat pedesaan. Dan, menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah.

Dengan berbagai modusnya, mafia tanah Salatiga ini telah menipu petani sehingga perbankan yang bertindak sebagai lender ikut tekor hingga Rp34 Miliar.

“Jawa Tengah hanya satu contoh. Beruntung Polda Jateng cepat bergerak cepat. Bagaimana dengan wilayah lainnya, Pak Jokowi harus mengingatkan kembali bahaya mafia tanah. Rakyat kecil akan menjadi korban,” tandas founder Henry Indraguna Law Firm ini.

Atas kejahatannya, kata dia, para mafia tanah di Salatiga dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumbr : www.beritasatu.com