Prajurit TNI di Semarang Meninggal Dunia setelah Dihukum Senior, Dipukul di Leher dan Dada

Avatar photo

SEMARANG – Seorang anggota TNI meninggal dunia setelah dihukum seniornya.

Korban adalah Prada MZR, prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/ tanpa Kawandya Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam.

Hal tersebut disampaikan Kapendam IV /Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison.

Saat ini, ada dua senior Prada MZR yang telah ditahan di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.

Tragedi naas itu terjadi di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya.

“Itu khan senior-yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan,” tuturnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan seniornya. Satu diantaranya Prada MZR warga Demak dipukul seniornya di bagian leher dan dada.

“Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia,” ujarnya.

Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.

Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.

“Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum,” kata dia.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto