PATI – Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok hingga 10 persen di tahun 2023-2024. Hal ini turut mendapatkan perhatian berbagai pihak di daerah tak terkecuali Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno.
Ia memberikan wawasan tentang dampak positif dan negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tersebut.
Politisi dari Partai Golkar itu memetakan kenaikan cukai ini akan bersinggungan dengan sejumlah pihak diantaranya negara, pengusaha rokok, dan konsumen rokok.
Di sisi negara, kenaikan tersebut tentunya menambah pemasukan secara drastis. Dengan begitu, negara nantinya juga mampu memberikan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) lebih besar.
Perlu diketahui, dana DBHCHT biasanya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, bantuan sosial, hingga penindakan produk ilegal.
Sementara di sisi konsumen atau pembeli terjadi sebaliknya. Penikmat rokok akan mengeluarkan biaya yang lebih besar seiring mahalnya harga rokok yang dijual paska kebijakan.
“Bahkan bisa merubah kebiasaan perokok, bisa tidak beli rokok pabrikan tetapi beli tembakau untuk bahan merokok melinting sendiri atau tingwe,” papar Sukarno saat diwawancara Mitrapost.com, Selasa (24/1/2023).
Sayangnya, penurunan tingkat konsumsi rokok ini bisa mempengaruhi sektor pekerja atau buruh rokok. Pendapatan Pabrik yang menurun akan menyebabkan pengurangan jam kerja hingga PHK.
“Kemungkinan perubahan perokok ini akan berakibat di sektor pabrikan rokok, sehingga pabrik rokok akan mengurangi jam kerja borongan. Pendapatan tenaga kerja menurun bahkan pengurangan tenaga kerja. Kalau ini terjadi akan mempengaruhi perekonomian rakyat terutama di daerah pabrik rokok yang padat kerja menyerap tenaga kerja,” imbuhnya.
sumber: mitrapost.com