Ponsel Kapolda Jawa Tengah Diretas via File APK Penipuan, Ini Ciri-ciri Modusnya, Waspada

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Modus penipuan online melalui file aplikasi berformat APK (format aplikasi untuk ponsel Android) kembali memakan korban. Kali ini, korbannya bukan sembarang orang, melainkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Lutfi.

Pada Senin (31/7/2023), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio melaporkan ponsel Kapolda Jateng diretas melalui file APK. Aksi peretasan diungkapkan Dwi sudah terjadi sejak sepekan sebelumnya.

Peretasan dijelaskan dilakukan pelaku dengan mengirim file aplikasi APK ke WhatsApp di ponsel. Kemudian, file APK itu diklik atau dibuka. Akhirnya, ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi bisa diambil alih atau dikuasai pelaku.

“Pelaku meretas menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke ponsel itu. Jadi APK diklik, ponselnya lalu dikuasai,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, sebagaimana dilansir awak media, Rabu (14/8/2023).

Peretasan ponsel Kapolda Jateng via aplikasi APK penipuan itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang memiliki status hubungan bapak dan anak, yaitu pelaku berinisial RJ 42 (bapak) dan IW 22 (anak).

Dua pelaku itu telah ditangkap di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan hari Minggu (30/7/2023) lalu. Kini, pelaku sudah diamankan di kantor Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang.

Melihat kasus ini, modus penipuan online via file APK yang berujung ke peretasan bisa menyerang siapa saja. Kasus ponsel Kapolda Jateng diretas via file APK tak menutup kemungkinan bisa terjadi ke orang lain.

Modus penipuan online via file APK

Kasus ponsel Kapolda Jateng diretas telah menambah daftar korban penipuan via file APK yang disebarkan lewat WhatsApp. Sebelum kasus ini muncul, sudah ada banyak sekali kejadian serupa dan telah menimbulkan korban.

Misalnya, pada sekitar akhir Mei lalu, Silvia Yap (52), pengusaha aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan uang tabungan Rp 1,4 miliar di rekeningnya usai membuka link undangan nikah palsu yang dikirim via WhatsApp.

Kemudian, pada Januari lalu, Derasmus Kenlopo, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjadi korban modus penipuan undangan pernikahan di WhatsApp. Akibatnya, ia kehilangan uang Rp 14 juta.

Penipuan online yang disebarkan di WhatsApp atau bisa jadi platform lain umumnya punya modus yang sama, yaitu penipu membagikan file APK jahat melalui informasi palsu.

Ada banyak macam informasi palsu yang dipakai penipu untuk mengelabui pengguna agar mau membuka dan menginstal file aplikasi APK itu. Berdasarkan catatan KompasTekno, informasi palsu itu bisa berupa undangan nikah, tagihan BPJS, dan surat tilang.

File aplikasi APK yang dibagikan penipu lewat informasi palsu itu sangat berbahaya. Alfons Tanujaya, seorang pengamat keamanan siber dari Vaksin.com mengatakan, ketika aplikasi APK itu diinstal, ponsel pengguna bisa diambil alih oleh penipu.

Penipu bisa dengan mudah mengakses semua layanan dan data pribadi pengguna yang tersimpan di ponsel. Alhasil, pembobolan rekening pun sangat mungkin terjadi. Pengguna perlu senantiasa menghindari aplikasi APK penipuan seperti itu.

Untuk selalu waspada, terdapat beberapa ciri aplikasi APK penipuan yang harus dihindari. Adapun ciri-ciri aplikasi APK penipuan yang marak dibagikan penipu dan harus dihindari adalah sebagai berikut.

Ciri-ciri aplikasi APK penipuan

1. Tidak bersumber dari Play Store

Ciri yang pertama adalah aplikasi tidak bersumber dari Play Store. Kendati aplikasi APK dibuat untuk ponsel Android, namun aplikasi yang dibagikan penipu di WA tidak bersumber dari Play Store sebagai toko aplikasi resmi di ponsel Android.

Aplikasi APK semacam itu sangat kecil kemungkinan berasal dari Play Store. Ini dikarenakan Play Store melarang aplikasi yang mencuri data kredensial pengguna. Oleh karena itu, penipu menyebarkan aplikasi APK secara langsung ke korban.

2. Tidak bersumber dari perusahaan atau instansi terkait

Aplikasi APK jahat yang bisa mengakses ponsel pengguna dari jarak jauh dan mencuri data kredensial juga bukan bersumber dari perusahaan atau instansi terkait.

Dalam membagikan aplikasi APK jahat itu, penipu selalu menyertai dulu dengan narasi yang mencatut nama perusahaan atau instansi resmi. Tujuannya agar korban percaya dan mau menginstal aplikasi APK yang diberikan penipu.

3. Nama aplikasi dibuat mirip dengan informasi palsu

Lagi-lagi, untuk membuat korban percaya dan mau menginstal, penipu memberikan nama aplikasi APK mirip dengan informasi palsu yang disertakan.

Misal, bila penipu memberikan informasi palsu tagihan BPJS kesehatan maka nama aplikasi yang disertakan atau dilampirkan bakal mengikutinya menjadi seperti ini “Tagihan BPJS Kesehatan.apk”.

4. Muncul peringatan keamanan saat hendak diinstal

Ciri-ciri aplikasi APK penipuan yang keempat adalah muncul peringatan keamanan saat hendak diinstal. Lantaran aplikasi APK jahat ini tidak bersumber dari Play Store, sistem ponsel Android akan mendeteksinya sebagai perangkat lunak yang berpotensi berbahaya.

Jadi, saat hendak diinstal, sistem ponsel Android akan menampilkan peringatan keamanan pada pengguna apakah yakin untuk melanjutkan pemasangan. Bila kini Anda kini tengah hendak menginstal dan muncul peringatan itu, sebaiknya hentikan saja.

5. Dikirim oleh nomor asing

Terakhir, aplikasi APK penipuan bisa dipastikan hampir selalu dikirim oleh nomor asing atau tak dikenal. Penipu menyebar aplikasi tersebut secara acak ke korban. Untuk mengirimnya, mereka bisa berkedok sebagai perwakilan perusahaan atau instansi resmi.

Jika menjumpai ciri-ciri di atas, pengguna sebaiknya tak usah membuka sama sekali pesan yang dibagikan oleh penipu. Pengguna bisa memblokir nomor penipu yang mengirim pesan itu dan menghapus pesannya.

sumber : Kompas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.