Mengabarkan Fakta
Indeks

Polsek Sungai Raya Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Asah Benso

KUBU RAYA, Kalbar – Petugas Kepolisian Sektor Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin asah benso di sebuah gudang Jalan Sungai Raya Dalam Gg. Ceria II Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H, bahwa Pria berinisial ANC (40) Asal Bojonegoro ditangkap petugas gabungan (Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya) pada saat sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam gudang milik Korban Lim Seng Kiak, pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.

“ Laporan itu langsung direspon cepat oleh tim gabungan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di lokasi petugas gabungan langsung menyisir area lokasi, tidak menunggu waktu lama petugas menemukan ANC yang sedang bersembunyi di balik kardus di lorong batas antara gudang, kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Rabu ( 1/3/23) pagi

Lalu, petugas melakukan interogasi singkat terhadap ANC. Pelaku (ANC) mengakui perbuatannya selanjutnya petugas meminta pria (40) ini menunjukan barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 unit mesin asah Benso yang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu ujung lorong gudang tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya, tegas Kapolsek

Hasiholand menerangkan, “ Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, ia (ANC) bersama pria berinisial PA (DPO) melakukan perbuatannya dengan cara memanjat dinding pagar belakang gudang, lalu masuk kedalam melalui celah pentilasi (celah diding bagunan antara dinding dan atap bangunan) selanjutnya pelaku masuk dan mengambil 1 unit mesin pengasah benso,” terangnya

“ ANC merupakan residivis kasus pencurian, mengambil barang tersebut untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan PA dalam pengejaran petugas Tim Gabungan, terang Hasiholand.

Akibat perbuatannya Pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, sambungnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

#Kapolda Kalbar, #Polda Kalbar, #Polres Pontianak Kota, #Polres Mempawah, #Polres Singkawang, #Polres Sambas, #Polres Bengkayang, #Polres Landak, #Polres Sanggau, #Polres Sekadau, #Polres Sintang, #Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, #Polres Ketapang, #Polres Kubu Raya, #Polres Kayong Utara, #Kalbar, #Polda Jateng, #Jateng, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Jawa Tengah, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polrestabes Semarang, #Polres Pati, #Polres Batang, #Polres Semarang, #Polres Cilacap, #Semarang, #Demak, #Banjarnegara, #Pati, #Batang, #Humas Polri, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #AKBP Tommy Ferdian, #KalimantanBarat, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi