Rembang – Polda Jateng | Polsek Sale Polres Rembang sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti yang dilakukan oleh Bripka Aang dan Bripka Suwawi anggota Polsek Sale Polres Rembang di salah satu bengkel milik bapak Kasmir Desa Joho Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Rabu (31/01/2024).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sale Polres Rembang Iptu Mundhi, S.H. mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis lagi.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, mari kita ciptakan kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucap Kapolsek Sale.
“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap Iptu Mundhi.
“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Tegasnya.
(Humas Polres Rembang)
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong