Polsek Karangtengah Demak Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sampang

Avatar photo

Demak – Kapolsek Karangtengah, Polres Pamekasan Iptu Setiyo,S.H melaksanakan Program Polri presisi Jumat Curhat Bersama Kepala Desa dan perangkat desa Sampang yang terselenggara di pendopo Balai Desa Sampang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. Jumat (27/01/2023).

Dalam kegiatan Jum’at Curhat di Balai Desa Sampang ini dihadiri oleh Kapolsek Karangtengah beserta jajaran Danramil Karangtengah dan Jajaran ,pemerintah Desa beserta perangkat , serta Tokoh agama dan Masyarakat Desa Sampang

“Kami mengucapkan banyak terimakasih atas waktu dan kehadiran bapak-Bapak sekalian. Kebetulan hari ini kita melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Tanah Air,” kata Iptu Setiyo

Dalam Melaksanakan Program Kegiatan Jum’at Curhat tersebut, Kapolsek juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi ataupun keluhan keluhannya kepada pihak Kepolisian.

Keluhan yang di sampaikan warga sampang meliputi pertama Ketua RW 5 mengusulkan Perlunya pemasangan CCTV di RW 5 guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, Tanggapan dari Bapak Kapolsek Untuk masalah pemasangan CCTV memang sangat penting untuk mencegah ataupun mengantisipasi tindak kejahatan yg ada di desa sampang

,Kedua Bagaimana cara mengantisipasi penculikan anak yang sekarang sedang marak terjadi, Jawaban dari Bapak Kapolsek Caranya sedini mungkin kita sebagai orang tua tidak bosan bosannya memberikan pengertian kepada anak anak kita untuk waspada hati2 dengan orang yang tidak dikenal

ketiga Bagaimana cara mengatasi banjir kususnya di pertanian desa Sampang, Jawaban dari kapolsek Cuaca extreem menjadi faktor utama Banjir diwilayah Demak khususnya desa Sampang . Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan penanggulangan secara bersama sama dari berbagai unsur

Keempat Bagaimana cara menyelesaikan kasus pencurian dan perkelahian di desa ? Untuk kasus pencurian dan perkelahian di desa secepat mungkin di selesaikan di tingkat desa dengan menghadirkan babinkamtibmas dan Babinsa dan apabila tidak memungkinkan di selesaikan didesa bisa laporan langsung di Polsek Jawaban Dari Kapolsek

Kelima Bagaimana apabila Perpanjangan STNK yang sudah mati 3 tahun itu apakah tetap kena denda apa digratiskan ,Tetap kena denda yang ditentukan dari Samsat apabila telat pembayaran pajak selama 3 tahun berturut-turut dan apabila ada program pemutihan dari bapak Gubernur Jateng denda tersebut terhapuskan Jawaban Kapolsek

Ke enamBagaimana mekanisme apabila kami terkena E- Tilang / tilang elektronik dan proses tindakan bagaimana apabila SPM kita di pakai orang lain, Terkait E tilang, yang ditilang nopol tertera pada SPM atau KBM tsb apabila sudah mendapatkan surat e tilang dari Sat Lantas Polres Demak maka kita datang aja ke kantor sat lantas dengan menunjukkan Barcode dari Blangko tersebut Ucap Kapolsek

Serta ke tujuh Bagaimana jika kami mengurus Sertifikat yg terkena makan rayap? Bisa melaporkan ke SPKT Polsek Karangtengah membuat surat kehilangan dengan membawa KTP Asli dan KK Asli fotocopy sertifikat yg hilang. Berita acara di 3 bank bahwa sertifikat tersebut tidak pernah dijaminkan agunan jawab kapolsek

Selain itu Kapolsek juga mengajak warga dan tokoh masyarakat agar selalu ikut serta menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan Polsek Karangtengah guna antisipasi setiap permasalahan baik itu tindak gangguan Kamtibmas maupun gangguan bencana alam berupa banjir, kebakaran maupun yang lainnya Selain hal tersebut diatas. Tambah Kapolsek

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian