Polsek Karangawen Gencar Razia Tempat Hiburan di Bulan Suci Ramadhan

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Pemerintah Kabupaten Demak telah mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam seperti karaoke ditutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

Untuk mendukung kebijakan Pemkab Demak Polsek Karangawen mengambil langkah dengan memasang spanduk peringatan agar tempat hiburan karaoke ditutup selama bulan Ramadhan tahun ini. Jumat (07/04/2023) malam.

“Mari kita ciptakan suasana damai, taqwa dan mengisi bulan suci Ramadhan melalui peningkatan pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunnah,” Terang Kapolsek Karangawen Iptu Mujiyono

Selain itu, Kapolres Demak Akbp Budi Adhi Buono melalui Kapolsek Karangawen Iptu Mujiyono menjelaskan selama bulan Ramadhan tempat karaoke di minta untuk tidak beroperasi. Selanjutnya, jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi selama bulan Ramadhan, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Termasuk, petugas akan terus melakukan pengawasan dan patroli di beberapa lokasi hiburan malam. Hal itu untuk memastikan agar surat edaran tersebut nantinya benar-benar dijalankan dengan baik oleh pemilik atau pengelola hiburan malam.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi