PATI – Polsek Batangan Polresta Pati berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy milik Anitasari warga Donorojo Jepara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Batangan Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengungkapkan kronologis kejadian pada hari Selasa (19/09/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah kost Patri turut Desa Batursari RT.01 RW.03 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
“Unit Reskrim Polsek Batangan berhasil mengamankan J (41) warga Desa Gunungsari Batangan, berdasarkan Laporan dari Anitasari tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan Sepeda motor miliknya”. Tuturnya.
Kapolsek Batangan menjelaskan Setelah menerima Laporan polisi, Senin (02/10/2023) Unit Reskrim Polsek Batangan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku setelah diketahui keberadaannya di desa Gunungsari Rt 11 Rw 02 Batangan.
“Pelaku merupakan teman satu kos dengan pelapor atas nama Anitasari, modusnya adalah dengan meminjam motor milik pelapor kemudian dibawa lari atau digadaikan ke orang lain”, ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Heru Triasmoro Orbayanto menambahkan atas perbuatannya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batangan dan akan di jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
#Polres Pati, #Polresta Pati, #Kapolresta Pati, #Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #Pemerintah kabupaten Pati, #Pemkab Pati, #Kabupaten Pati, #Polda Jateng, #Jateng, #Kabidhumas Polda Jateng, #Bidhumas Polda Jateng, #Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, #Kapolda Jateng, #Irjen Pol Ahmad Lutfi, #Bhabinkamtibmas, #sambang
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.