Berita  

Polrestabes Semarang Tangkap Pembacok di Kostel Wood Manyaran

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Seorang pria berinisal DPL (30) warga Kalibanteng kidul, Semarang Barat diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang karena membacok penjaga kost hotel (kostel) berinisial AG (21) warga Magelang.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano menjelaskan, peristiwa ini terjadi kostel Wood 7296 Jalan Gedung Songo 3, Manyaran, Semarang Barat, Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka diamankan pada hari yang sama di kosnya yang berada di Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat pukul 11.00 WIB. Tak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan.

“Tersangka sudah kami tangkap di hari itu juga,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/7/2023).

Dirinya mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka mendatangi lokasi kejadian untuk mencari temannya dengan membawa parang yang diselipkan di balik jaket jeansnya. Ketika bertemu dengan korban yang sedang berjaga, tersangka kemudian menanyakan keberadaan orang yang sedang dicari itu.

Namun, karena dirasa jawaban korban tak mengenakan, tersangka kemudian menganiaya dan menyabetkan parang ke arah korban. Bahkan, AG harus mendapatkan jahitan sepanjang 25 sentimeter di tangan kanannya lantaran kena sabetan senjata tajam dari tersangka.

“Tersangka datang tanya ke korban yang seorang penjaga kostel, ketika ditanya jawaban korban ketus sehingga tersangka tersulut emosi langsung hajar korban,” paparnya.

Beruntung, korban sempat menangkisnya dengan tangan meski harus mengalami luka cukup parah. Selepas puas menghajar korban, tersangka meninggalkan lokasi.

“Sebenarnya tersangka ada persoalan dengan teman yang sedang dicarinya di kostel itu tetapi malah menghajar korban dan batal mencari temannya tersebut,” bebernya.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain mengamankan tersangka, barang bukti parang yang disimpan di kediamannya juga disita oleh petugas kepolisian.

“Kami tangkap tersangka di lokasi, jadi habis kejadian kami intai ternyata tersangka kembali ke lokasi,” ungkapnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 351 KUHPidana ayat 2 yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana 5 tahun.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi