Polrestabes Semarang Kembali Berlakukan Tilang Manual

Avatar photo

SEMARANG – Polrestabes Semarang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang dianggap melanggar peraturan berkendara oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pemberlakuan ini sudah dimulai sejal awal tahun 2023 yakni pada tanggal 1 Januari

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengaku tilang manual kembali diberlakukan lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tertib berlalu lintas memprihatinkan. Selain itu juga untuk menghindari kejahatan-kejahatan lainnya seperti pemalsuan plat nomor.

“Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah di terobos. Kesadaran tertib lalulintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan,” ujar Sigit seperti keterangan yang diterima (11/1/2023).

Dirinya menerangkan para pelanggaran lalu linta juga kian membahayakan penggunan jalan lainnya. Banyak terjadi kecelakaan lantaran masyarakat tidak mematuhi aturan lalu lintas.

“Lawan arus terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain. Banyak terjadi balapan liar tanpa plat dan mengakibatkan kecekakan dan merugikan masyarakat,” paparnya.

Meski begitu, penerapan tilang elektronik atau ETLE juga tetap terus berjalan. ETLEdan tilang manual berjalan berdampingan untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara

“Penggunaan dan penindakan Tilang Manual tetap dilakukan. Namun, demikian penindakan ETLE juga dilaksanakan dengan optimal. Yang tidak  boleh adalah pungli atau pungutan liar baik ETLE dan tilang Manual,” imbuhnya.

Terpisah, Dirrlantas Polda Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, tilang manual diprioritaskan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau dengan ETLE atau tilang elektronik.

Di antaranya pelanggaran kelebihan muatan atau ODOL, pelanggaran surat menyurat seperti SIM, termasuk pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan.

“Tiang manual sudah mulai Januari ini,” katanya.

Meski demikian, Agus mengaku tetap akan memprioritaskan tilang elektronik. Hasil survei pihaknya, 65 persen masyarakat mendukung tilang elektronik, bahkan zero komplain.

“Tapi sejak ada ETLE justru masyarakat kepatuhannya berkurang terutama di daerah. Presentase mayoritas ETLE sebesar 80 persen kemudian manual 20 persen,” imbuhnya.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan