SEMARANG, Jateng – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membongkar produsen kosmetik tanpa izin edar yang penjualannya dilakukan secara daring melalui lokapasar.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan produksi kosmetik ilegal tersebut dilakukan oleh tersangka RKP (23) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kenangan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“Pelaku membeli bahan kosmetik dan menjualnya kembali melalui marketplace,” kata Irwan.
Bahan kosmetik tersebut dikemas dalam wadah berukuran kecil sebelum dijual kembali. Setidaknya, terdapat enam produk kosmetik yang dijual pelaku, antara lain dua jenis lulur, pemutih gigi, pemutih kulit wajah, serta serum wajah.
“Tersangka sudah beroperasi sejak Maret 2023,” tambah Irwan.
Selama beroperasi, sejak sekitar enam bulan lalu, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1-1,5 juta per bulan.
Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan pula ribuan kemasan kosmetik ilegal berbagai jenis, bahan baku pembuat kosmetik, kemasan, timbangan, hingga alat pengaduk.
Salah satu kosmetik yang diproduksi secara langsung oleh pelaku ialah lulur tangan yang terbuat dari campuran tepung beras, tepung temu lawak, serta tepung kayu manis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
sumber: antara
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.