SEMARANG, Jateng – Polrestabes Semarang membongkar kasus pencurian yang menyasar konter handphone.
Beberapa konter handphone di kota Semarang berhasil dibobol oleh tersangka di antaranya konter handphone di mal Ciputra Semarang.
Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka, Heri Sugito dan Haidar Ali.
Heri berperan sebagai pembobol toko sedangkan Haidar sebagai penadah.
Tersangka Heri ditangkap oleh anggota Polda Sumatra Selatan (Sumsel) lantaran kasus yang sama.
Ia kini masih mendekam di tempat tersebut.
Tersangka Haidar Ali ditangkap polisi di Kota Semarang.
“Saya beli handphone curian itu di Tokopedia, ada jual Samsung harga lumayan miring, maka saya beli,” ujar tersangka Haidar.
Ia bekerja sebagai penjual handphone dan laptop di kota Semarang sehingga barang hasil curian itu nantinya dijual kembali.
“Katanya barang curian itu barang sisa pameran, info awal fullset ternyata batangan,” terangnya.
Ia yang mulanya curiga terhadap barang tersebut akhirnya tetap membeli handphone dari tersangka sebanyak tiga kali transaksi.
Harga handphone dibeli Rp,8 juta kemudian dijual kembali jual Rp8,8 juta.
“Saya akui memang terhasut, tersangka juga sempat nawarin banyak unit iPhone ada 70 unit iPhone yang ditawarin tapi belum sempat kebeli,” katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, kasus tersebut terungkap selepas ada laporan pencurian handphone di konter Samsung di mal Ciputra Semarang, pada 4 November 2022.
Korban ketika hendak membuka toko melihat rantai gembok rolling door dalam keadaan rusak dan terbuka.
Di dalam konter, korban melihat sejumlah handphone merek Samsung hilang dari display.
Selepas kejadian itu, tersangka kabur ke daerah Sumatra Selatan.
“Tersangka sudah ditangkap di Polda Sumatra Selatan atas nama Heri Sugito, dengan kasus yang sama,” katanya saat dihubungi Tribun,Jumat (31/3/2023).
Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap Haidar Ali karena berperan sebagai penadah.
Polisi menyita sisa handphone yang belum terjual yakni Samsung seri S22, S21, dan A73.
Selain itu, terungkap pula bahwa tersangka Hadi tidak hanya sekali beraksi di lokasi tersebut
Hadi beraksi pula di konter handphone di Semarang Selatan.
Barang hasil curian tersebut sempat ditawarkan ke Haidar.
“Kasus ini kami tetapkan dua tersangka yakni Hadi Sugito , dan penadah Haidar Ali, bagi Haidar dikenakan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.
sumber: TribunJateng.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi