Berita

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Pontianak  Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

PONTIANAK, Polda Kalbar – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pria berinisial ZMA (37), warga Kabupaten Kubu Raya. Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan pada 22 Juni 2026 dan diduga terjadi pada Januari hingga Oktober 2021 di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menikahi korban yang saat itu berusia 15 tahun secara siri pada 7 Januari 2021. Setelah resepsi pada 14 Januari 2021, tersangka diduga melakukan hubungan seksual dengan korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

Kapolresta juga menyampaikan bahwa penyidik mendalami keterangan terkait pernikahan siri tersebut, termasuk persoalan wali nikah. Setelah anak tersebut lahir, tersangka disebut jarang memberikan nafkah kepada korban dan anaknya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik melanjutkan proses pemberkasan untuk penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan dugaan tindak kekerasan atau kejahatan melalui Call Center Polri 110.

Polri Hadir untuk Melindungi Anak dan Menjaga Masyarakat.

Berita Terkait

Lihat semua