Kasat Lantas Polresta Pati melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas Ipda Muslimin menerangkan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut merupakan tindaklanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk.
“Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kami laksanakan ini merupakan tindaklanjut dari banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang perilaku pemotor menerobos jalur cepat yang dapat membahayakan pengguna jalan lain hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas”. terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati menerjunkan personel sebanyak 24 personel yang dipimpin 2 orang perwira yakni KBO dan Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati. Penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis dengan memberikan senyum, sapa dan salam kepada setiap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Dari hasil kegiatan penindakan pelanggaran aturan lalu lintas tersebut, sebanyak 152 orang dilakukan penilangan yang terdiri dari 141 tilang menerobos jalur cepat, 1 tilang knalpot brong, 10 tilang pelanggaran Tanda Nomer Kendaraan Bermoto (TNKB) yang tidak sesuai spektek.
KBO Sat Lantas juga menegaskan, pihaknya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan sesama pengguna jalan.
“Tidak dibenarkan bahwa jalan rusak menjadi alasan pemotor untuk menerobos jalur cepat sebab hal tersebut tidak hanya membahayakan dirinya namun juga membahayakan pengguna jalan lain” tegasnya.
Berkaitan dengan jalan rusak pada jalur lambat, pihaknya mengatakan akan berupaya mencarikan solusi agar segera diperbaiki.
“Kami akan berupaya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar jalur lambat untuk pemotor segera dilakukan perbaikan sehingga aman dan nyaman untuk dilewati” pungkasnya.
Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id