PATI, Jateng – Kasus tambang ilegal di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Grobogan saat ini ditangani Polresta Pati. Kasus tersebut kini telah ditahap penyelidikan.
Kapolsek Gembong, Iptu Lilik Supardi mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas bila ada tambang ilegal di wilayahnya. Pasalnya, tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan. ’’Ini ilegal dan sudah ditangani Polresta Pati. Ke depan kalau ada penambangan ilegal tidak kami toleransi.
Kalau ada izinnya kan lebih enak. Kami dan Danramil membantu masyarakat.
Kami menjaga kamtibmas. Apapun yang bisa membantu warga kami ikut membantu,’’ tutur Iptu Lilik, Senin (28/3/2023).
Lilik menyebut, sebelumnya belum mengetahui adanya tambang itu.
ihaknya baru mengetahui setelah ada protes warga sejak beberapa waktu lalu. Puncak protes warga terjadi pada Senin (27/3/2023). Puluhan warga menyeruduk lokasi tambang dan menuntut penutupan tambang milik Sudarmi itu.
’’Kami kurang tahu dengan adanya tambang ilegal ini. Kami tahunnya dari media. Terus saya tindak lanjuti dengan menutup tambang itu. Kami laporkan ke Kapolres dan Kapolres meminta memeriksa yang bersangkutan.
Saat ini ditangani Polresta Pati,’’ kata dia. Iptu Lilik mengatakan berdasarkan pantaunnya, tambang ilegal di wilayahnya hanya di Desa Sitiluhur.
Jajarannya belum menemukan tambang ilegal lain di wilayahnya. ’’Sementara hanya ini saja (tambang ilegal, red) di Gembong. Ke depan kami tertibkan tambang-tambang ilegal,’’ pungkas dia.
Sumber: murianews