Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Jambret, Beraksi di 10 TKP

Avatar photo

Cilacap – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus jambret yang meresahkan warga Cilacap. Polisi menangkap pelaku berinisial P (38) warga kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap , diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya di 10 tempat berbeda.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H., Jumat 22 Desember 2023 mengatakan pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama dengan modus menyasar pada perempuan dan anak anak.

“Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari ditempat sepi sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya foya” Ujar Guntar

Kompol Guntar juga mengatakan ada beberapa korban yang mengalami luka berat, “ada 2 korban yang mengalami luka berat. pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangka” Imbuhnya

Akibat perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang