CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial S R (36) warga Kelurahan tritih kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. Pada hari Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.
“Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.
Fuad mengatakan, kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya yang terungkap itu di antaranya S R tertangkap di rumahnya Kelurahan Tritih Kulon Kec. Cilacap Utara Kab. Cilacap
Dari penangkapan itu disita 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp 190.000, 1 buah HP merk OPPO warna biru, 1 buah kantong kresek warna hijau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.