Polresta Banyumas Tangkap Pemuda dengan Ribuan Obat Terlarang

Avatar photo

PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang karena memiliki ribuan obat keras daftar G dan psikotropika.

JS ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jumat (8/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

“Dari tangan JS disita pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai Rp235 ribu, 1 buah handphone merk VIVO warna biru,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com.

Penangkapan terhadap diduga pengedar atas nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS.

Pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo