Polresta Banyumas Sita 684 Gram Sabu dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas sukses mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti sabu seberat 684 gram. Dalam operasi ini, empat tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan, terdiri dari satu bandar, dua pengedar, dan satu perantara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Narkoba Kompol Willy Budiyanto, dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025) menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penangkapan NM, seorang buronan yang terdeteksi di Sumbang, Banyumas. Pada 23 Januari 2025, tim Satres Narkoba menangkap NM dan menyita 48 gram sabu, sebagian di antaranya telah diedarkan.
“Tersangka NM telah mengedarkan narkoba sejak 2019.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti tambahan serta tersangka lain, AS, yang rumahnya berdekatan dengan NM,” ujar Kompol Willy.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka YO, seorang residivis yang telah lama menjadi target kepolisian.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah ditangkap, polisi melanjutkan operasi ke Bandung pada 25 Januari 2025 untuk mengejar pemasok utama.

“Di Bandung, kami menghadapi kendala karena tersangka mengetahui rekannya di Sumbang telah ditangkap. Namun, setelah penggeledahan di sebuah apartemen, kami berhasil menangkap JH (47), seorang bandar besar,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan hampir setengah kilogram sabu yang siap diedarkan ke Purwokerto dan Purbalingga.

JH diketahui menjalankan bisnis narkoba secara profesional dan bahkan menggunakan media sosial dengan kode “madu super strong” untuk memasarkan barang haram tersebut.

Selain mengungkap kasus narkoba, dalam periode 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polresta Banyumas juga melakukan operasi terhadap berbagai tindak kriminal lainnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menangkap 30 tersangka terkait peredaran minuman keras dengan barang bukti 149 botol pabrikan dan 362 liter miras. Selain itu, 36 orang ditangkap dalam dua kasus perjudian dengan barang bukti uang tunai Rp125 ribu serta peralatan togel.

Dalam kasus narkoba, tahap pertama operasi menghasilkan 14 kasus dengan 9 tersangka serta barang bukti berupa 85,5 gram sabu, 3.982 butir obat daftar G, dan 560 butir psikotropika. Sementara itu, tahap kedua berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 783 butir psikotropika.

Polresta Banyumas juga menindak kasus lain seperti perzinaan dengan total 22 tersangka dalam dua tahap, serta premanisme dengan 30 pelaku parkir liar dan 32 pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. “Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan tindak kriminal lainnya,” tegas Kombes Pol Ari Wibowo.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo