Berita  

Polresta Banyumas Berlakukan Larangan Klakson Telolet Basuri, Ini Alasannya

Banyumas – Polresta Banyumas terus berupaya menjaga ketertiban lalu lintas dengan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan klakson telolet basuri. Senin( 17/3/ 2025), Kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Banyumas Iptu Octy Widiasih memasang banner larangan penggunaan klakson tersebut di kompleks Menara Teratai Purwokerto.

Banner imbauan ini dipasang di beberapa titik strategis, seperti pintu masuk dan area parkir kendaraan roda empat. Langkah ini bertujuan untuk mengingatkan para pengendara bahwa penggunaan klakson telolet basuri tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Penggunaan klakson telolet basuri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus.

Harman berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo