Polresta Banyumas Amankan Kakek 70 Tahun Terduga Penjual Togel Hongkong

Avatar photo

PURWOKERTO – Seorang warga berinisial KS (70) pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan aksi jual togel Hongkong.

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan kronologi ungkap bermula mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak perjudian yang terjadi di Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.

“Pelaku melakukannya dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (25/10/2024).

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa uang tunai Rp 103 ribu, satu buah Hanphone Oppo F9 warna merah, 12 buah kertas cepitiran penjualan angka, 2 buah bolpoin dengan warna hitam, 2 lembar kertas rekapan keluar, 1 buku rekapan nomor, 11 buah sobekan kertas penjualan angka sertab 39 buah sobekan kertas kosong.

Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terkait laporan atau informasi tersebut dan mengamankan KS warga Kecamatan Banyumas saat sedang menjual nomor togel jenis Hongkong berikut barang bukti.

KS berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

KS dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai