Polres Tegal Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan, 5 Orang Ditangkap

Avatar photo

TEGAL – POLRES Tegal Kota, Jawa Tengah, meringkus lima pelaku tindak pidana pengeroyokan. Para pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Tegal Kota, Komisaris Yulius Herlinda, saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres setempat, Rabu (18/12).

Yulius menuturkan pihaknya meringkus para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos). Penagkapan para pelaku berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat.

“Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni MAA, 26, warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal,” ujar Yulius.

Yulius menyebut kelima tersangka yakni KRN, 42, warga Kota Tegal, RAK, 26, warga Kota Tegal, NS, 22, warga Brebes, MFI, 21, warga Brebes, FBS, 16, warga Kota Tegal.

“Saat ini empat orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni FBS, 16, yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih di bawah umur,” terang Yulius.

Ia menjelaskan pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK). “Korban dianiaya kelima pelaku dengan sadis sambil tangannya dirantai,” ucap Yulius.

Menurut Wakapolres Tegal Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” pungkas Yulius.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo