Mengabarkan Fakta
Indeks

Polres Tarakan Musnahkan 19 Koli BB Kosmetik Ilegal Secara Terbuka Di Hadapan Awak Media

TARAKAN, Kaltara – Sebanyak 19 koli kosmetik ilegal dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan, Rabu (3/5/2023).

Adapun pemusnahan kosmetik ilegal dengan cara dibakar ini adalah hasil pengungkaapn kasus tangkapan kosmetik illegal tanpa izin edar (TIE) BPOM yang melibatkan dua kepala cabang Kantor Pos Indonesia di Kaltara.

Pada Rabu (3/5/2023), 19 koli barang bukti kosmetik berisi merek Briliant Skincare, Tati Skincare dan merek lainnya dilakukan pemusnahan di Balai Kantor Pertanian Kelas IIA Tarakan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Kepala Balai POM di Tarakan dan perwakilan PH tersangka kosmetik ilegal.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H.,S.I.K menyampaikan, pemusnahan ini berasal dari kasus pengungkapan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan pada Februari 2023 lalu dan sempat dirilis bersama awak media, pada Rabu (8/3/2023) lalu di Mako Polres Tarakan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, untuk BB yang disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sp.Sita/80/II/RES.5.1./2023/Reskrim 27 Februari 2023 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Tarakan nomor: 156/PenPid.B-SITA/2023/PN Tarakan 03 April 2023.

Kapolres Tarakan mengulas kembali, kejadian ini terjadi pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 12:30 WITA, di Jalan Yos Sudarso (Pelabuhan SDF Tengkayu II) Kelurahan Sebengkok Kota Tatakan.

“Sudah pernah kami sampaikan ke media, proses penyidikan sudah berjalan dan sebagai tranparansi kami kepada public. Ini termasuk barang dilarang diedarkan sesuai ketentuan Pasal 45 KUHAP dapat dilakukan pemusnahan. Kami dalam penyidikan kami pemeriksaan ahli dari BPOM dan menghindarkan masyarakat dari penggunaan produk tidak terjamin keamanannya dan khasiat manfaat serta efek negatif,” terang Kapolres Tarakan.

Adapun sebagian BB sudah dilakukan penyisihan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan sidang pra peradilan.

“Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Ada JA, CH dan TB. CH dan TB adalah pegawai kanto8r Pos,: sebutnya.
Untuk JA (38), perannya sebagai kurir di salah satu olshop yang menjadi reseler di Nunukan berinisial M saat ini DPO, kemudian CH (52) perannya sebagai Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Tarakan, persangkaan dan ancaman pidana, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” ujarnya.

Itu sebagaimana dimaksud Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.

Dijelaskan Kapolres Tarakan lebih lanjut, alasan dilakukan pemusnahan di antaranya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan pemeriksaan ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan belum diketahui kandungan yang ada didalam beberapa jenis kosmetik tersebut, sehingga dilakukan pemusnahan.

Selain itu dikatakan Kapolres Tarakan, untuk mengurangi volume barang bukti yang tidak layak edar dan menghindari beredar kembali kosmetik tersebut maka barang bukti kosmetik yang berhasil disita dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan produk, yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat dan efek negatif yang timbul dari produk tersebut. Sebelum dilakukan pemusnahan, terhadap barang bukti kosmetik terlebih dahulu telah disisihkan sebagian untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” paparnya.