Polres Sukoharjo Mengupayakan Siswa SMPN 1 Jumantono yang Meninggal Dapat Santunan

Avatar photo

SUKOHARJO — Satlantas Polres Sukoharjo mengupayakan korban kecelakaan maut di Kelurahan Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (21/8/2023) pukul 20.15 WIB mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Meski diketahui 4 korban yang terlibat kecelakaan itu merupakan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Tiga dari empat siswa yang terlibat kecelakaan tersebut meninggal dunia. Sementara satu pelajar lainnya kini dalam keadaan kritis.

“Untuk [santunan Asuransi] Jasa Raharja tetap diupayakan turun, tetap dipenuhi santunannya karena motor yang dipakai ada surat tanda nomor kendaraan [STNK] yang sudah masuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan [SWDKLL],” ungkap Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho, kepada Solopos.com, Selasa (22/8/2023).

Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, Ipda Guntur Setiawan, mengakui tengah memeriksa pengemudi mobil Granmax yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Mengutip laman Jasaraharja.co.id, dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dijelaskan siapa saja yang berhak menerima santunan. Dalam aturan tersebut dituliskan setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan berhak mendapat santunan. Termasuk setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengemudi kendaraan bermotor pribadi.

Namun bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin UU No 34/1964 jo PP no 18/1965. Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Dalam laman tersebut juga mengatur besaran nilai santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Jenis santunan dan besarannya di antaranya:

Meninggal Dunia Rp50 juta
Cacat Tetap (Maksimal) Rp50 juta
Perawatan (Maksimal) Rp20 juta
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1 juta
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp500.000
Siswa Berprestasi
Seperti dikabarkan sebelumnya, suasana duka sempat terasa menyelimuti SMPN 1 Jumantono. Kabupaten Karanganyar. Tiga siswanya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di daerah Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (21/8/2023) malam.

Tiga siswa meninggal masing-masing berinisial SSP dan Rf yang merupakan siswa kelas 9B dan Fh, siswa kelas 9H. Sementara satu siswa lain berinisial Hl yang duduk di bangku Kelas 8F hingga kini masih kritis dan dirawat di RSUD Sukoharjo.

Tiga siswa yang meninggal dunia merupakan siswa berprestasi. Saat kejadian mereka berboncengan mengendarai dua sepeda motor hendak mengikuti turnamen futsal di daerah Jumapolo. Kegiatan tersebut di luar dari agenda sekolah. Namun nahas mereka terlibat kecelakaan di daerah Mulur, Sukoharjo.

Keempat korban mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan. Hl dan Rf berboncengan mengendarai motor Honda Vario AD 6143 OP dan Fh berboncengan dengan SSP mengendarai Yamaha Mio AD 3363 TZ. Kedua motor itu melintas dari barat ke arah timur berjalan sejajar.

Dari arah berlawanan melaju mobil Daihatsu Granmax AD 1618 MT yang dikemudikan Shopyan Fidraus Alamsyah, warga Dukuh, Sukoharjo. Shopyan diduga berjalan terlalu ke kanan dan kurang memperhatikan arus lalu lintas. Ia lantas menabrak dua sepeda motor yang ditumpangi empat pelajar SMPN 1 Jumantono tersebut pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 20.15 WIB.

sumber : Solopos.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Sragen, Kapolres Sragen, Pemkab Sragen, Kabupaten Sragen, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.