Berita  

Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

Polres Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo Polda Jateng berhasil membekuk tiga pengguna sabu-sabu. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan “Lapor Pak Kapolres Sukoharjo”.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan bahwa Satnarkoba yang dipimpin AKP Warsino berhail membekuk WKM (22) warga Joho Kecamatan Mojolaban, AS (44) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon, dan SR (19) warga Kerjo Kabupaten karanganyar.

“Ketiga pelaku ditangkap terpisah melalui pengembangan. WKM ditangkap pada Sabtu (11/3) pukul 04.00 di Kos Desa Joho, Kecamatan Mojolaban. Sedangkan AS dan SR ditangkap pada Sabtu (11/3) pukul 05.30 di sebalah utara jembatan Demakan di Dukuh Pancuran, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban,” terang AKBP Wahyu, rABU (15/3/2023).

Kapolres menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga melalui Whatspps Lapor Pak Kapolres. Kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Piket SPKT dan Satnarkoba. Informasinya adalah ada seseorang yang berada di dalam rumah Kos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban diduga menggunakan sabu-sabu. Kemudian Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah TKP tersebut.

“Pada saat anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo melakukan observasi dan penyelidikan di rumah kos tersebut, petugas melihat ada seseorang yang gerak-gerik nya mencurigakan,” terang AKBP Wahyu.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap WKM. Saat dilakukan penggledahan diketemukan tas warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu dan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.

“Selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut. WKM mengaku sabu-sabu dari SR. Kemudian dari SR, mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres menjelaskan, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik alamat. Selanjutnya anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo bersama AS mengambil sendiri dan didampingi oleh anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo ke tempat peyimpanan.

“Setelah itu para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari WKS yakni satu buah tas kecil warna hitam berisi 2 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran Narkotika. Lalu, dua buah korek api yang berwarna merah dan orange yang sudah dimodifikasi, sebuah handphone warna hitam beserta Simcardnya.

Kemudian barang bukti yang diamankan dari AS yakni 6 paket gulungan isolasi warna coklat yang didalamnya digulung dengan tissu warna putih terdapat masing-masing plastic tembus pandang yang berisi sabu-sabu 3,30 gram. Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- Satu buah kartu ATM. Sebuah handphone warna Hitam beserta SimCardnya. Sedangkan yang disita dari SR adalah sebuah handphone warna biru beserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

“Ketigannya akan dijerat dengan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, Demak, #Kota Semarang, #Kabupaten Semarang, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi, #Humas Polri, #Humas, #Divhumas