SINTANG, Kalbar – Polres Sintang melaksanakan sidak ke sejumlah hotel dan tempat-tempat hiburan yang dikerap dikunjungi oleh muda-mudi, Minggu (26/2).
Sidak ini digelar oleh Kepolisian lantaran isu yang beredar baik di masyarakat, media sosial maupun media pemberitaan mengenai pemberlakuan batasan usia yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya pada tempat-tempat hiburan malam khususnya.
Dengan tidak adanya pembatasan usia yang diterapkan sebagaimana mestinya ini dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak terlebih pada pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada hal yang tidak-tidak seperti minum-minuman keras ataupun lebih parahnya narkoba.
“Kita terima aduan mengenai prosedur masuk tempat hiburan tidak memberlakukan pembatasan usia, sehingga ini perlu kita cek langsung karena selain dapat meresahkan masyarakat hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak khususnya” Jelas Kapolres
Keresahan masyarakat atas isu tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) dengan menurunkan Satuan Samapta Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota yang melakukan sidak pada sejumlah hotel yang memiliki tempat hiburan malam tepatnya.
“Jika benar hal ini kita temukan saat melakukan sidak, tentunya selain anak-anak dibawah usia tersebut tempat hiburan pun akan kita tertibkan” Tegas Kapolres. Sidak ini juga merupakan bentuk respon cepat Polres Sintang terhadap laporan masyarakat yang termasuk dalam program Quick Wins Bapak Kapolri, tutur AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc (Eng).