Polres Semarang Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Bayar Denda Melalui Rekening

Avatar photo

SEMARANG – Tilang manual kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas kembali diterapkan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Tilang manual diterapkan melengkapi penindakan yang tidak bisa diatasi oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Satlantas Polres Semarang mengatakan fokus tilang manual yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.

“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB. Saat ini kan sedang marak yang demikian,” kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, Senin (23/1/2023).

Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.

Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.

Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.

Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.

Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.

Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.

“Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan.”

“Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” imbuhnya.

Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.

AKP Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.

“Sedangkan yang sudah kami kirim surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar.”

“Sementara, yang kami ajukan blokir ada 216 kendaraan,” ujar Iptu Sutarto.

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian