Semarang – Kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang telah dilaksanakan Polres jajaran Polda Jateng termasuk Polres Semarang beberapa waktu lalu, kali ini Selasa 11 Oktober 2022 digelar hasil dari kegiatan tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., Kasi Humas Iptu Ari Parwanto SH. MH., dan Kasi Propam Iptu Sudaryono SH. MH., memimpin langsung kegiatan Press Realese di depan awak media.
Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa Ops. Sikat Jaran Candi ini berlangsung selama 20 hari dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
“Dalam kegiatan Ops. Sikat Jaran Candi 2022 kali ini, Jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap 7 kejadian dan mengamankan 10 Tersangka tindak pidana Curanmor maupun Pencurian dengan pemberatan.” Ungkapnya
Kapolres juga menjelaskan bahwa dsri 10 tersangka terdapat 1 tersangka dibawah umur yang langsung diserahkan kepada unit PPA. Dan adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit Sepeda motor dan 2 ekor burung peliharaan.
“Kami juga menghadirkan korban atau pemilik dari kendaraan yang diambil oleh para tersangka, dan akan kami kembalikan secara gratis tanpa biaya.” Tegas AKBP Yovan.
Di sisi lain 2 orang pemilik kendaraan bermotor yang dihadirkan dalam Press Release kali ini mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Semarang, dan sangat bersyukur sepeda motornya dapat kembali lagi.
“Kami sangat bersyukur atas ditemukannya sepeda motor kami, dan kami sangat berterimakasih kepada bapak polisi Polres Semarang. Karena kami dapat menggunakan kembali sepeda motor yang sempat hilang untuk bekerja.” Ungkap ke 2 korban yang bernama Aris Eko warga Kalongan Ungaran Timur dan Muhammad Fery warga Kec. Bancak.