SEKADAU, Kalbar – Polres Sekadau melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan fungsi teknis Resnarkoba, Sabtu 11 Maret 2023 pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor: ST/86/I/DIK2.6./2022/ Roops tanggal 14 Januari 2022 tentang Pemberitahuan pelaksanaan latihan peningkatan kemampuan fungsi kepolisian.
Bertempat di ruangan monitoring center Polres Sekadau, materi disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Salahudin mengenai Perpol no 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Pelatihan ini diikuti KBO Satresnarkoba Ipda Insan Malau, Kaurmintu, Kanit resnarkoba, Anggota satresnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran polres Sekadau.
“Materi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel dalam penanganan tindak pidana narkotika,” terang AKP Salahudin.
Kepada seluruh peserta juga disampaikan materi tentang under cover buy, sebagai upaya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan baik untuk menambah wawasan pengetahuan dan mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.