Polres Salatiga Bekuk Komplotan Penipuan, Modusnya Mengaku Orang Asing yang Ingin Menukarkan Uang

Avatar photo

Salatiga  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk Komplotan Penipu dengan Modus Penukaran Uang Asing yang menimpa Revlusi Panzimatini, Warga Perum Mekar Elok Kecamatan Tingkir Kota Salatiga yang terjadi pada hari Selasa (6/9/2022) lalu.

Komplotan tersebut berjumlah 4 (empat) orang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yaitu Irwan Sukma alias Wawan Supriyatman alias Abdul Rozak Bin Basmin Gofar (berperan sebagai warga negara asing dari Brunai Darussalam), warga Cibinong Bogor, Supriaji alias Sunarto Bin Harjo radimin warga palsigunung Mekarsari Cimanggis Depok, Syafrizal alias Uda alias Heri Bin Kamarudin warga Tanah Tinggi Tangerang atau alamat lain Rawa Buaya Jakarta Barat dan Aldila Nurita alias Reva (berperan meyakinkan korban) Binti Widi Sulistyo Warga Wates Magelang.

Berdasarkan laporan dari Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho, kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, korban setelah selesai membuat rekening baru di Bank BRI, kemudian pulang jalan kaki ke arah Ramayana. Sesampainya di depan Kost Wahid Jl. Diponegoro sebelum Rumdin Walikota bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian mengaku bernama Rozaq, orang asing yang berasal dari Brunei darussalam dan meminta tolong untuk membantu menukarkan uang Dollar Singapura.

Kemudian setelah beberapa saat datang seorang perempuan mengaku bernama Reva berjalan dari arah belakang kemudian menghampiri dan ikut nimbrung untuk membantu orang asing tersebut menukarkan uang.

“Selanjutnya datang satu unit Mobil Honda Mobilio, warna Abu – abu dari arah Ramayana yang di kendarai oleh 2 orang laki – laki yang sepertinya sudah mengenal Reva kemudian menyapa, “Loh mba kok disini mau kemana?”, kemudian Reva menjelaskan ini ada orang asing yang butuh bantuan menukar uang, dua orang laki – laki tersebut sopir salah satunya mengaku bernama Narto yang mengaku pegawai Bank BRI, dan akan bersama membantu mengantarkan orang asing serta mengajak korban ikut naik kedalam mobil menuju BRI unit Roncali tempat kerja Narto,” ungkap Nanung, Senin (12/9/2022).

Sesampainya di BRI Roncali, lanjut Kasatreskrim, kemudian Reva turun dan berpura-pura mengambil uang rupiah untuk ditukarkan dolar milik Rozaq. Setelah mengambil uang Sembilan puluh juta rupiah dimasukkan dalam kantong plastik, kemudian ditukarkan dengan dolar milik Rozaq.

Kemudian Rozaq bilang bahwa uang yang ingin ditukarkan masih kurang dan meminta bantuan korban untuk membantu menukar uang, akan tetapi saat itu Pelapor tidak ingat berapa uang yang dimilikinya, kemudian korban meminta untuk diantar pulang kerumah mengambil buku tabungan terlebih dahulu, selanjutnya pelapor diantar menuju Bank BRI Cabang Salatiga dan melakukan penarikan tunai sejumlah sebelas juta rupiah selanjutnya mengambil uang lagi di ATM Bank BNI Jl. Jendral Sudirman sejumlah dua belas juta rupiah.

“Setelah mengambil uang sejumlah total dua puluh tiga juta rupiah selanjutnya uang tersebut diserahkan, ditukar dengan uang dolar milik Rozaq sejumlah 6000 Dolar,” uraiannya.

Setelah menerima uang dollar milik Rozaq, uang dollar di serahkan kepada l Narto yang akan membantu mengirimkan uang dollar menjadi rupiah ke rekening korban. Setelah itu korban minta agar di antar ke ATM untuk memastikan uang miliknya sudah kembali.

Akan tetapi saat itu Rozaq minta agar diantar membeli makanan terlebih dahulu karena belum makan, dan pergi ke Alfamidi ABC Salatiga untuk membeli makanan. Sesampainya di Alfamidi korban dan Reva masuk ke Alfamidi membeli makan kemudian selesai membeli dan hendak membayar.

“Saat itu Reva tiba – tiba ijin kembali ke mobil untuk menanyakan makanan apa saja yang tadi ingin dipesan apakah ada yang kurang. Setelah ditunggu-tunggu ternyata Reva tidak kembali dan juga mobil yang dikendarai sebelumnya sudah tidak ada di parkiran, selanjutnya Korban melaporkan hal tersebut Ke Polres Salatiga,” tutupnya.

Atas laporan tersebut selanjutnya Satreskrim dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku daerah Kota Semarang dan selanjutnya dibawa Ke Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana, untuk keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.