REMBANG, Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Rembang bersama Kodim 0720/Rbg dan Satpol PP terus melakukan pemantauan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Hal itu dilakukan sekaligus mengantisipasi organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia atau sweeping.
” Jadi satu bulan penuh akan kami pantau setiap malam,” kata Kabag Ops Polres Rembang Kompol Bambang Sugito, S.Sos.,M.H., Sabtu (1/4/2023).
Bambang mengingatkan kepada pengelolah tempat hiburan malam untuk menaati surat edaran Instruksi Bupati Rembang No.300/1055/2023 Salah satu aturan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan ramadhan dan warung kopi harus titup pada pukul 21.00 WIB.
” Kami ingatkan agar taat aturan, semua tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan ramadhan. Dan bagi warung-warung kopi yang masih buka supaya tutup Pukul 21.00 WIB,” tegas Kompol Bambang.
Disebutnya aturan itu demi kebaikan bersama, dan khususnya menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
” Semuanya untuk keamanan dan ketertiban. Supaya semua bisa, usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk,” ujarnya.
Sementara kepada organisasi masyarakat diimbau untuk tidak melakukan razia atau sweeping di tempat hiburan malam, karena tidak memiliki wewenang.
” Ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping. Oleh karenanya kami mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” tegas Bambang.