Polres Rembang Amankan Pelaku TPPO, Korban capai 19 Orang

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Polres Rembang akhirnya mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka berinisial Y (51), warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Ada sebanyak 19 orang warga Rembang yang menjadi korban atas kasus tersebut. Mereka terpengaruh oleh rayuan tersangka, yang menjanjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, saat konferensi pers di Mapolres Rembang Rabu (14/06/23) pagi, menjelaskan tersangka sebelumnya membuat pengumuman tentang lowongan menjadi TKI.

Setelah ada beberapa korban yang tertarik, mereka diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih untuk administrasi. Namun pada akhirnya para korban tidak kunjung diberangkatkan ke Malaysia.

“Besaran biayanya bervariasi. Ada yang bayar 1 juta, ada yang 2 juta,” jelas Suryadi.

Suryadi menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan hingga ke Sidoarjo, Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, pengiriman TKI nantinya terpusat dari sana.

“Awalnya pusat pengirimannya di Jepara. Tapi karena yang Jepara tutup, sekarang pusatnya Sidoarjo,” imbuh Suryadi.

Akibat perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP, dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara