Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengungkap pencurian dua mobil dari dua lokasi terpisah dalam semalam, tersangka pelaku berinisial BS berhasil dibekuk saat berada di SPBU di Ciledug Cirebon, dari tangannya berhasil diamankan salah satu kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual pada orang lain.
“Tersangka BS berasal dari Indramayu Jawa Barat, dan mencari sasaran kendaraan di Pemalang secara acak yang tidak terparkir di dalam garasi, sehingga mudah untuk diambil,”jelas Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam gelaran konferensi pers yang diselenggarakan Polres Pekalongan, Senin (26/9/2022).
Adapun kedua kendaraan roda empat yang berhasil dicuri tersangka berasal dari Desa Banjaran dan Kelurahan Beji yang keduanya masuk wilayah Kecamatan Taman. Kedua kendaraan tersebut berupa Daihasu Xenia dan Toyota Avanza saat dicuri tidak berada di garasi, namun berkat kesigapan petugas hanya dalam tempo satu malam kedua kasusnya dapat diungkap oleh petugas.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka lain yang ikut dalam pencarian tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas, karena identitasnya sudah diketahui.