Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengungkap pencurian dua mobil dari dua lokasi terpisah dalam semalam, tersangka pelaku berinisial BS (46), tersangka yang mencuri mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang pada awal Agustus 2022 lalu. Tersangka berhasil dibekuk saat berada di SPBU di Ciledug Cirebon, Jawa Barat.
Dari tangannya polisi berhasil amankan salah satu kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual pada orang lain. “Dalam satu malam, Sabtu (06/08/2022), tersangka melakukan aksi Curat di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang.
Tersangka BS berasal dari Indramayu, Jawa Barat.” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam gelaran konferensi pers yang diselenggarakan Polres Pekalongan, Senin (26/09/2022).
“Tersangka diamankan Satreskrim Polres Pemalang pada akhir Agustus 2022 yang lalu, pada saat berada di Pom bensin Ciledug, Cirebon. Tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang,” lanjutnya.
Dalam aksinya, tersangka mencari sasaran pencurian dengan pemberatan (curat) pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi atau diluar rumah.
“Dalam aksinya, tersangka ini dalam menentukan sasaran curat, tersangka ini mencari kendaraan secara acak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyerahkan mobil kepada pemiliknya. Selain itu ada 7 kendaraan roda dua yang juga diamankan oleh Polres Pemalang.
“Tersangka totalnya ada 15 orang dari 13 laporan polisi dari kurun waktu gelaran Jaran Candi 2022. Barang kuti yang satu unit mobil yang sudah dierahkan ke korban dan 7 kendaraan sepeda motor,” jelas AKBP Ari Wibowo.
Sementara itu, salah satu korban pemilik mobil, Gandia, mengapresiasi kinerja Polres Pemalang. Ia juga menceritakan kejadian pencurian mobil miliknya pada 26 Juli lalu, saat ayahnya meninggal dunia. Karena ada tenda di depan rumah, mobil tidak bisa masuk garasi, dan terpaksa diparkirkan di depan rumah.
“Dari tanggal 26 Juli hingga 5 Agustus aman. sabtu 6 Agustus dini hari mobil diambil komplotan pencuri yang terekam CCTV. Alhamdulilah dan terimakasih kepada jajaran Polres Pemalang, mobil masih menjadi rezeki keluarga saya,” kata Gandia.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.