Polres Pekalongan Kota terbitkan 2.821 surat tilang

Avatar photo

PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah, memberikan surat bukti pelanggaran kepada 2.821 pengendara selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang dilaksanakan mulai 7-20 Februari 2023.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa dari 2.821 pelanggar itu, sebanyak 2.435 diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) elektronik (“electronic traffic law enforcement”/ETLE) dan 386 secara konvensional.

“Adapun jenis pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor tidak memakai helm sebanyak 2.646 orang, rambu-rambu lalu lintas 40 orang, knalpot brong 120 orang, dan pelanggaran lain 15 orang,” katanya.

Berawal dari penindakan tidak memakai helm, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelanggar ada yang tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

AKBP Wahyu menyampaikan terima kasih kepada jajarannya dalam upaya memberikan edukasi pentingnya keselamatan di jalan raya kepada masyarakat.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi masyarakat, khususnya para pengendara dan pengguna jalan yang sudah mematuhi keselamatan dan menaati tata tertib berlalu lintas.

Menurut dia, jumlah pelanggaran pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 mengalami penurunan dibandingkan kegiatan yang sama pada tahun sebelumnya.

“Meski belum turun secara signifikan, namun setidaknya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas mulai meningkat,” katanya.

Ia mengatakan selama operasi tersebut, polres menyita 287 surat tanda nomor kendaraan, 42 SIM C,  37 SIM A, B, B1, B2, dan 20 sepeda motor.

Adapun lokasi pelanggaran berlalu lintas, kata dia, antara lain Jalan Alf Arsand Djunaid (exit Tol Setono ), sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Urip Sumoharjo, Bligo Buaran, dan jalan di kawasan dalam kota.

“Untuk knalpot tidak standar, kami lakukan penyitaan dan pemusnahan. Bagi pemilik kendaraan berknalpot tidak standar silakan bisa diambil dengan melengkapi surat pernyataan penyerahan knalpot dari pelanggar kepada polisi,” katanya.

sumber: antara

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.