PATI, Jateng – Polresta Pati telah menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di dekat SPBU Gemeces, Jalan Pemuda, Desa Sarirejo, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Pengeroyokan itu terjadi pada Senin (8/5/2023) sore.
Korban pengeroyokan adalah Nafaisa Dhahab Aqrom Untoro (22).
Pria yang akrab disapa Nafa ini merupakan warga Dukuh Lebak Wetan RT 3 RW 6, Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Saat itu saya sedang mengisi nitrogen (angin ban motor) di SPBU Sarirejo sekira pukul 16.00 WIB.”
“Tiba-tiba datang segerombolan siswa yang sedang konvoi kelulusan.”
“Satu dari mereka melakukan catcalling (menggoda dengan perkataan tidak senonoh) kepada teman wanita saya,” ucap dia pada TribunMuria.com.
Dia menjelaskan, rombongan konvoi itu melaju dari arah Pati Kota (barat) ke Juwana (timur).
“Tiba-tiba salah satu dari mereka balik arah dan mengadang saya yang saat itu sudah selesai mengisi nitrogen. Dia melotot ke arah saya.”
“Teman-teman dia yang lain kemudian mendatangi saya dan salah satu di antara mereka menyekap saya dari belakang.”
“Saya sempat menghindar tapi mereka tiba-tiba memukul kepala saya,” papar Nafa.
Setelah kejadian itu, Nafa pergi ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk melakukan visum.
“Kemudian setelah magrib saya ke Polresta Pati untuk melapor,” kata dia.
Untuk diketahui, video pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Video itu menayangkan sekelompok anak muda berseragam SMA putih abu-abu tengah mengeroyok seorang pemuda di dekat SPBU Gemeces, Jalan Pemuda, Desa Sarirejo, Kabupaten Pati.
Video itu antara lain diunggah akun instagram @patihits pada Senin (8/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang pemuda yang terlibat melakukan pengeroyokan terhadap Nafa.
“Untuk kasus pengeroyokan di (depan) POM Gemeces itu, kami telah mengamankan dua orang,” kata dia.
Kompol Onkoseno menyebut, dua pemuda itu berinisial A dan T. Keduanya berusia 19 tahun dan merupakan warga Juwana.
Keduanya bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun enam bulan.
Sumber : tribunnewsmuria
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polda Sumut