LEBONG, Bengkulu – Kegiatan Jumat Curhat kembali digelar Polres Lebong Polda Bengkulu. Jumat Curhat kali ini digelar di kediaman warga, Ibu Lotriana di Desa Tunggang, Jumat (3/3/2023) pagi.
Dari Polres Lebong, hadir Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ren, Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, sedangkan dari peserta Jumat Curhat, nampak hadir Pjs Kades Tunggang dan perangkatnya, tokoh adat, tokoh masyarakat dan warga setempat.
Seperti biasa, warga memanfaatkan Jumat Curhat untuk berkeluh kesah. Salah seorang warga, Zulbahri, mengeluhkan cucunya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lebong dimana motor cucunya ikut diamankan. Atas pertanyaan itu, Wakapolres menjelaskan untuk kasus narkoba, vonis minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahuhn penjara. Sedangkan sepeda motor tersangka, merupakan barang bukti sehingga turut diamankan petugas.
Curhatan lain dari Ibu Lotriana, pihaknya menanyakan apabila ada penangkapan dilingkungan agar melapor ke perangkat desa setempat. Curhat ini dijawab, jika penangkapan terbilang urgen, maka petugas tidak akan melapor ke perangkat desa.
Warga juga mengeluhkan perihal kenakalan remaja dan jika ada pesta sering hadir para waria yang tak diundang. Menjawab itu, Wakapolres mengatakan kenakalan remaja akan dicegah dengan sosialisasi dengan melibatkan banyak pihak, sedangkan terkait kehadiran waria dipesta-pesta yang mengganggu kenyamanan warga, sebaiknya pemilik hajat mengurus izin keramaian ke polisi sehingga bisa dilakukan pengamanan saat pesta, salah satunya dengan patroli.
Semua pertanyaan warga dalam Jumat Curhat tersebut dijawab langsung oleh Wakapolres dan jajaran dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.